Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3565/Pdt.G/2014/PA.JS Ny.Galina Hardyanti 1.Irfan Chandra
2.Gema Argita
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3565/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny.Galina Hardyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marla Regina Libranza, S.H.,M.H.,Ny.Galina Hardyanti
Tergugat
NoNama
1Irfan Chandra
2Gema Argita
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan    :
-    Ny. GALINA HARDYANTI (Penggugat)
-    IRFAN CHANDRA (Tergugat I);
-    GEMA ARGITA (Tergugat II);
-    AUDRY FARADISHA I (Turut Tergugat I);
-    AMPUH RISBATI (Turut Tergugat II);
-    KHARISMA MUHAMMAD (Turut Tergugat III);
Sebagai ahli waris yang sah dari almarhum BAMBANG HERYANTO (PEWARIS);
3.    Menetapkan sebagai harta peninggalan almarhum BAMBANG HERYANTO (PEWARIS), adalah sebagai berikut (Angka 9.1. sampai dengan Angka 9.24.) :
TANAH DI JAKARTA SELATAN
9.1.    Tanah (pekarangan/rumah tinggal) Sertipikat Hak Milik No. 3040, tanggal 21 Februari 1994 (Bukti P-7), Gambar Situasi tanggal 11 Januari 1994 No. 94/1994, seluas 2.149 M2 (dua ribu seratus empat puluh sembilan meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa/ Kelurahan Bangka,  setempat  dikenal  sebagai  Jalan  Kemang  Timur  IX  No. 21 B, RT. 009, RW. 003. Tanah Sertipikat Hak Milik No. 3040 ini bersama  dengan  tanah  Sertipikat  Hak  Milik  No. 3411 (Angka 9.2. tersebut di bawah),  saat ini dibebani Hak Tanggungan (I, II dan III) senilai total Rp. 17.188.500.000,- (tujuh belas milyar seratus delapan puluh delapan  juta  lima  ratus  ribu  rupiah), yang saat ini  dijadikan sebagai  jaminan bagi pelunasan hutang  PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi kepada PT Bank Victoria International, Tbk.,  yang berkedudukan di Jakarta, dengan posisi jumlah hutang sampai dengan tanggal 2 Desember 2014 adalah sebesar Rp. 18.848.927.767,90 (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus  dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh sen);
9.2.    Tanah (pekarangan/rumah tinggal) Sertipikat Hak Milik No. 3411, tanggal  8  Juli  1998  (Bukti P-8),   Gambar  Situasi  tanggal  18  Juni  1997 No. 2843/1997, seluas 413 M2 (empat ratus tiga belas meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa/Kelurahan Bangka, setempat dikenal sebagai Jalan Kemang Timur IX No. 21 B, RT. 009, RW. 003. Tanah Sertipikat Hak Milik No. 3411 ini bersama dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. 3040 (Angka 9.1. tersebut di atas), saat ini dibebani Hak Tanggungan (I, II dan III) senilai total Rp. 17.188.500.000,- (tujuh belas milyar seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah),  yang saat ini  dijadikan sebagai  jaminan bagi pelunasan hutang  PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi kepada PT Bank Victoria International, Tbk. yang berkedudukan di Jakarta, dengan posisi jumlah hutang  sampai dengan tanggal 2 Desember 2014 adalah sebesar Rp. 18.848.927.767,90 (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus  dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh sen);
9.3.    Tanah  pekarangan/rumah tinggal, seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi), terletak di Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Desa/Kelurahan Manggarai, setempat dikenal sebagai Jalan Swadaya II B, RT. 012 RW. 08 ;.
TANAH  DI BOGOR DAN DI CIANJUR, JAWA BARAT
9.4.    Tanah (perumahan) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 313, tanggal 29   Maret  1997,   Gambar   Situasi   tanggal   24   Juli   1996 No. 15833/1996, seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cimanggis, Desa Jatijajar, setempat dikenal sebagai Blok C.3/11, diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 1092/168/Cmg/1995, tanggal 23-10-1995, dibuat dihadapan Ny. Lanny Hartono, S.H., PPAT Wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor;
9.5.    Tanah (perumahan/Villa) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 231, tanggal 13 Agustus 2010, Surat Ukur tanggal 16 Maret 2001 No. 162/2001, seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cipanas, Desa Batulawang, setempat dikenal sebagai Blok BB 9 No. 6, diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 27/2010, tanggal 30-08-2010, dibuat dihadapan H. Imam Pambudi, S.H,M.H, Notaris/PPAT di Kabupaten Cianjur;
9.6.    Tanah (perumahan) Sertipikat Hak Milik No. 982, tanggal 9 Mei 2000, Surat Ukur tanggal 28 April 2000 No. 00125, seluas 100 M2 (seratus meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet, Desa Sukanagalih, setempat dikenal sebagai Blok H.9 No. 5;
TANAH DI DEPOK, JAWA BARAT
9.7.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 3941, tanggal 29 Maret 2010,  Surat Ukur tanggal 02 Maret 2010  No. 164/Tirtajaya/2010, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, setempat dikenal sebagai Jalan Perikanan;
9.8.    Tanah (bangunan rumah toko) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01502, tanggal 14 April 2011, Surat Ukur tanggal 22 Maret 2011 No. 00060/Tirtajaya/2011, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), terdaftar atas nama Tuan Bambang Heryanto, tanggal 31 Juli 2012, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, setempat dikenal sebagai Ruko WP No. 5, diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 594/2012, tanggal 20 Juli 2012, yang dibuat oleh Hajjah Yani Suryani, S.H., MKn., Notaris/PPAT di Kota Depok. Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01502 ini bersama  dengan  tanah  Sertipikat  Hak  Guna Bangunan  No. 01503 dan Sertipikat Hak Milik No. 02038 (Angka 9.9. dan Angka 9.10. tersebut di bawah) saat ini  dijadikan sebagai  jaminan  hutang kepada PT  Swadarma Surya Finance yang berkedudukan di Jakarta, dengan posisi jumlah hutang sampai dengan tanggal 3 November 2014 adalah sebesar Rp. 2.543.672.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
9.9.    Tanah (bangunan rumah toko) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01503, tanggal 14 April 2011, Surat Ukur tanggal 22 Maret 2011 No. 00061/Tirtajaya/2011, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), terdaftar atas nama Tuan Bambang Heryanto, tanggal 14 Agustus 2012, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, setempat dikenal sebagai Ruko WP No. 6, diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 661/2012, tanggal 1 Agustus 2012, yang dibuat oleh Hajjah Yani Suryani, SH, MKn, Notaris/PPAT di Kota Depok. Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01503 ini bersama  dengan  tanah  Sertipikat  Hak  Guna Bangunan  No. 01502 (Angka 9.8.) dan Sertipikat Hak Milik No. 02038 (Angka 9.10) saat ini  dijadikan sebagai  jaminan  hutang kepada PT  Swadarma Surya Finance yang berkedudukan di Jakarta, dengan posisi jumlah hutang sampai dengan tanggal 3 November 2014 adalah sebesar Rp. 2.543.672.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
9.10.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 02038, Surat Ukur tanggal 16 September 1999 No. 02166/Tirtajaya/1999, seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 40/2010, tanggal 16 Agustus 2010, yang dibuat oleh Titiek Soebekti, S.H, PPAT di Kota Depok. Tanah Sertipikat Hak Milik No. 02038 ini bersama dengan tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01502 (Angka 9.8.) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01503 (Angka 9.9.) saat ini dijadikan sebagai jaminan hutang kepada PT Swadarma Surya Finance yang berkedudukan di Jakarta, dengan posisi jumlah  hutang  sampai  dengan  tanggal 3 November  2014 adalah sebesar Rp. 2.543.672.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
9.11.    Tanah (perumahan) di Telaga Golf Sawangan, Bogor. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 008/PPJB/TG-K/II/99, atas nama Bambang Heryanto, dilaporkan hilang;
TANAH DI KABUPATEN KENDAL, JAWA TENGAH
9.12.    Tanah (pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 621, tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur tanggal 18 Mei 1998 No. 1335/98, seluas 3085 M2 (tiga ribu delapan puluh lima meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Kecamatan Brangsong, Desa Purwokerto, setempat dikenal Pertanian;
9.13.    Tanah (pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 622, tanggal 13 Agustus 1998, Surat Ukur tanggal 18 Mei 1998 No. 1334/98, seluas 1704 M2 (seribu tujuh ratus empat meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Kecamatan Brangsong, Desa Purwokerto, setempat dikenal Pertanian;
TANAH DI KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR
9.14.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 5, Gambar Situasi No. 244/1977, seluas 9500 M2 (sembilan ribu lima ratus meter persegi), terdaftar  atas  nama  Bambang  Heryanto,  tanggal  10  Juni  2011, terletak  di  Jawa  Timur,  Kabupaten  Jombang,  Kecamatan  Wonosalam,  Desa  Panglungan,  diperoleh  oleh  Pewaris  berdasarkan  Akta  Jual  Beli No. 158/JB/WNSL/V/2011, tanggal 12 Mei 2011, dibuat dihadapan Wiwiek  Hidajati, S.H.,  PPAT, di  Kabupaten  Jombang.  Aspek  P  dan  PT,  tgl. 24-05-2011. No. 354/10.35.17-400/V/2011;
9.15.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 416, tanggal 29 Mei 2010, Surat  Ukur  tanggal  18  November  2008  No.  09/Panglungan/2008,  seluas 6440 M2 (enam ribu empat ratus empat puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 13 Juni 2011, terletak di Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Wonosalam, Desa/Kelurahan Panglungan,  diperoleh  oleh  Pewaris  berdasarkan  Akta Jual Beli No. 159/JB/WNSL/V/2011, tanggal 12 Mei 2011, dihadapan  Wiwiek  Hidajati, S.H.,  PPAT  di  Kabupaten  Jombang.  Aspek  P  dan  PT,  tgl. 23-05-2011. No. 355/10.35.17-400/V/2011;
TANAH DI NUSA TENGGARA BARAT (KABUPATEN LOMBOK BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN KABUPATEN MATARAM)
9.16.    Tanah (kebun/pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 162, tanggal 05 November  2003,   Surat  Ukur  tanggal  25  Oktober  2003 No. 189/PLG/2003, seluas 12.045 M2 (dua belas ribu empat puluh lima meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, diperoleh oleh Pewaris melalui pemberian hak atas bekas tanah negara;
9.17.    Tanah (kebun/pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 1.848, tanggal 09 Juli 2002, Surat Ukur tanggal 10 Juni 2002 No. 504/ Sambelia/2002, seluas 12.077 M2 (dua belas ribu tujuh puluh tujuh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Sambelia, Desa Sambelia, setempat dikenal sebagai Dusun Pedak, diperoleh oleh Pewaris melalui pemberian hak atas tanah bekas negara;
9.18.    Tanah (kebun/pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 121, tanggal 23 Januari 2002, Surat Ukur tanggal 06 Juli 2000 No. 106/ PLG/2000, seluas 4640 M2 (empat ribu enam ratus empat puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, diperoleh oleh Pewaris melalui pemberian hak atas tanah bekas negara;
9.19.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 58, tanggal 01 Oktober 1998, Surat Ukur tanggal 22 September 1998 No. 69/PLG/1998, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 23 Februari 1999, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan,  diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 03/SK/99, tanggal 06 Januari 1999, dibuat dihadapan H. Mustakim Usman, S.H., PPAT di Kabupaten Lombok Barat;
9.20.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 57 tanggal 25 September 1998, Surat Ukur tanggal 22 September 1998 No. 67/PLG/1998, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 29 Maret 1999, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Pelangan, diperoleh oleh Pewaris berdasarkan Akta Jual Beli No. 04/ SK/99, tanggal 06 Januari 1999, dibuat dihadapan H. Mustakim Usman, S.H., PPAT di Kabupaten Lombok Barat;
9.21.    Tanah Sertipikat Hak Milik No. 3253, tanggal 15 November 1997, Surat Ukur tanggal 15 November 1997 No. 1094/1997, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Mataram, Kecamatan Mataram, Desa Pagesangan
9.22.    Tanah (pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 181, tanggal 1 Oktober 1984, Surat Ukur Sementara tanggal 19 April 1984 No. 1058/84, seluas 13.550 M2 (tiga belas ribu lima ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas nama Amir Ali, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, diperoleh oleh Pewaris (melalui PT Aneka Mutiara Tirta Tenggara) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 5 Mei 1989 dari Amir Ali kepada PT Aneka Mutiara Tirta Tenggara. Tanah Sertipikat Hak Milik No. 181 ini bersama dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. 179 (Angka 9.24. tersebut di bawah), kemudian dikuasai oleh Pewaris (almarhum Bambang Heryanto) (PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi) berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagai Likwidatur berdasarkan Akta Notaris No. 01 tanggal 4 April 2008 (Bukti P-32);
9.23.    Tanah (pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 180, tanggal 1 Oktober 1984, Surat Ukur Sementara tanggal 19 April 1984 No. 1057/84, seluas 6.450 M2 (enam ribu empat ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas nama Bambang Heryanto, tanggal 17 Februari 2012, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, diperoleh oleh Pewaris  berdasarkan Akta Jual Beli No. 02/2012, tanggal 9 Januari 2012, dibuat oleh Lalu Fahriza Harta, PPAT di Kabupaten Lombok Barat; jaminan hutang kepada PT Bank Victoria International, Tbk. dengan posisi jumlah hutang  sampai dengan tanggal 2 Desember 2014 adalah sebesar Rp. 18.848.927.767,90 (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus  dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh sen);
4.    Menetapkan kewajiban hutang yang harus diselesaikan dan dilunasi, yaitu dari harta :
9.24.    Tanah (pertanian) Sertipikat Hak Milik No. 179, tanggal 09 Juli 2002, Surat Ukur Sementara tanggal 19 April 1984 No. 1056/84, seluas 10.405 M2 (sepuluh ribu empat ratus lima meter persegi), terdaftar atas nama Lalu Ramli, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, diperoleh oleh Pewaris (melalui PT Aneka Mutiara Tirta Tenggara) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 5 Mei 1989 dari Lalu Ramli kepada PT Aneka Mutiara Tirta Tenggara. Tanah Sertipikat Hak Milik No. 179 ini bersama dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. 181 (Angka 9.22. tersebut di atas), kemudian dikuasai oleh Pewaris (almarhum Bambang Heryanto) (PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi) berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagai Likwidatur berdasarkan Akta Notaris No. 01, tanggal 4 April 2008;
5.    Menetapkan kewajiban hutang yang harus diselesaikan dan dilunasi yaitu dari harta peninggalan tersebut pada Angka 9.1. dan Angka 9.2. yang dijadikan sebagai peninggalan tersebut pada Angka 9.8., Angka 9.9. dan Angka 9.10. yang dijadikan sebagai jaminan hutang kepada PT Swadarma Surya Finance dengan posisi jumlah hutang sampai dengan tanggal 3 November 2014 adalah sebesar Rp. 2.543.672.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
6.    Menetapkan bagian para ahli waris  atas harta peninggalan tersebut pada petitum No. 3 sesuai ketentuan hukum dari Pewaris (Hukum Islam) yaitu :
12.1.    Yang merupakan harta bersama yaitu :
Angka 9.3. sampai dengan Angka 9.24., dibagi 50% merupakan hak Penggugat  dan setengah bagian lainnya (50%) untuk para ahli waris. yaitu untuk Penggugat, Tergugat I, Tergugat II,  Turut Tergugat I,  Turut Tergugat II,  Turut Tergugat III sesuai kedudukan masing-masing ahli waris terhadap Pewaris.
12.2.    Yang merupakan harta bawaan yaitu :
Angka 9.1. dan Angka 9.2., semua dibagi kepada para ahli waris yaitu Penggugat, Tergugat I, Tergugat II,  Turut Tergugat I,  Turut Tergugat II,  Turut Tergugat III sesuai kedudukan masing-masing ahli waris terhadap Pewaris.
7.    Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU :
Apabila Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak