Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2528/Pdt.G/2014/PA.JS Meliyanti Kusuma Wardani binti R. Yarso Angki Hermawan bin Suganda Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2528/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meliyanti Kusuma Wardani binti R. Yarso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Angki Hermawan bin Suganda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PERLAWANAN SITA EKSEKUSI dari PELAWAN SITA EKSEKUSI untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita eksekusi atas tanah dan bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2482/Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Fanda Suganda, seluas 257 m2 yang terletak di JI. H. Muhi No. 29, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia adalah tidak sah dan tldak berharga serta rnengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2482/Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Fanda Suganda, seluas 257 m2 yang terletak di JI. H. Muhi No. 29, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.
  3. Menyatakan membatalkan eksekusi atau setidak-tidaknya menunda eksekusi atas tanah dan bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2482/Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama PELAWAN SITA EKSEKUSI, seluas 257 m2 yang terletak di JI. H. Muhi No. 29, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.
  4. Menyatakan sita eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di JI. H. Muhi No. 31, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia seluas 175 m2 yang diperoleh oleh PELAWAN SITA EKSEKUSI dari Nyonya Noer Amalia berdasarkan Akta Pemindahan Hak dan Kuasa Nomor 3 tanggal 9 Oktober 2001 yang dibuat oleh Rini Soemintapoera, S.H., notaris di Jakarta adalah tidah sah dan tidak berharga serta mengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di JI. H. Muhi No. 31, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia seluas 175 m2 yang diperoleh oleh PELAWAN SITA EKSEKUSI dari Nyonya Noer Amalia berdasarkan Akta Pemindahan Hak dan Kuasa Nomor 3 tanggal 9 Oktober 2001 yang dibuat oleh Rini Soemintapoera, S.H., notaris di Jakarta.
  5. Menyatakan membatalkan eksekusi atau setidak-tidaknya menunda eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di JI. H. Muhi No. 31, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia seluas 175 m2 yang diperoleh oleh PELAWAN SITA EKSEKUSI dari Nyonya Noer Amalia berdasarkan Akta Pemindahan Hak dan Kuasa Nomor 3 tanggal 9 Oktober 2001 yang dibuat oleh Rini Soemintapoera, S.H., notaris di Jakarta.
  6. Menghukum TERLAWAN SITA EKSEKUSI I dan TERLAWAN SITA EKSEKUSI II membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak