Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1920/Pdt.G/2014/PA.JS 1.IRAWAN WIRONTONO bin WIRONTONO
2.H.INDRA WIRONTONO bin WIRONTONO
3.JUFRIDA MAHARANI binti JALIL
4.STEFANO WIRONTONO bin WIRONTONO
5.APRILIA LUKMAWATI binti LUKMAN
1.ARIANE DEWI binti HASMANAN
2.MELISSA ROSEMARY WIRONTONO binti OERIP WIRONTONO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1920/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRAWAN WIRONTONO bin WIRONTONO
2H.INDRA WIRONTONO bin WIRONTONO
3JUFRIDA MAHARANI binti JALIL
4STEFANO WIRONTONO bin WIRONTONO
5APRILIA LUKMAWATI binti LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Afdal Zikri, S.H., M.H., dkkIRAWAN WIRONTONO bin WIRONTONO
2Drs. Afdal Zikri, S.H., M.H., dkkH.INDRA WIRONTONO bin WIRONTONO
3Drs. Afdal Zikri, S.H., M.H., dkkJUFRIDA MAHARANI binti JALIL
4Drs. Afdal Zikri, S.H., M.H., dkkSTEFANO WIRONTONO bin WIRONTONO
5Drs. Afdal Zikri, S.H., M.H., dkkAPRILIA LUKMAWATI binti LUKMAN
Tergugat
NoNama
1ARIANE DEWI binti HASMANAN
2MELISSA ROSEMARY WIRONTONO binti OERIP WIRONTONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kheng Darmawan, S.H.ARIANE DEWI binti HASMANAN
2Kheng Darmawan, S.H.MELISSA ROSEMARY WIRONTONO binti OERIP WIRONTONO
Petitum

DALAM PROVISI
I.    Mengabulkan permohononan  Para Penggugat  untuk  dilaksanakannya proses descente (pemeriksaan setempat)  atas tirkah dalam perkara ini sebagai berikut:
1.    Tanah berikut bangunannya  seluas kurang lebih 588 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 , gambar situasi No. 79/1790/1971 atas nama Wirontono , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
    denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan rumah No. 6
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah No. 10
•    Utara     -     berbatsaan dengan jalan
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 18

2)    Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 626 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 , gambar situasi No. 78/1789/1971 atas nama Wirontono(sekarang atas nama Oerip Wirontono), yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
    denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan rumah No. 4
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah No. 8
•    Utara     -     berbatsaan dengan jalan
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 17

3)    Tanah dan bangunan ( Ruko) yang beralamat di jalan Panglima Polim Raya 18 D Jakarta Selatan 12130 Indonesia ;
        denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan jalan raya panglima polim
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah-rumah dan ruko-ruko
•    Utara     -     berbatasan dengan Ruko Sarata Muhama No. 20 Batik Karpet Mukena
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 17

II.    Mengabulkan permohononan sita Para Penggugat atas tirkah dalam perkara ini  sebagai berikut:
1.    Tanah berikut bangunannya  seluas kurang lebih 588 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 , gambar situasi No. 79/1790/1971 atas nama Wirontono , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
    denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan rumah No. 6
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah No. 10
•    Utara     -     berbatsaan dengan jalan
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 18

2.    Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 626 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 , gambar situasi No. 78/1789/1971 atas namaWirontono(sekarang atas nama Oerip Wirontono) , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.
    denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan rumah No. 4
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah No. 8
•    Utara     -     berbatsaan dengan jalan
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 17

3.    Tanah dan bangunan ( Ruko) yang beralamat di jalan Panglima Polim Raya 18 D Jakarta Selatan 12130 Indonesia ;
    denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan jalan raya panglima polim
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah-rumah dan ruko-ruko
•    Utara     -     berbatasan dengan Ruko Sarata Muhama No. 20 Batik Karpet Mukena
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 17

DALAM POKOK PERKARA
I.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
II.    Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Jakarat Selatan Nomor: 0969/Pdt.G/2010/ PA.JS telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dalam perkara ini ;
III.    Menyatakan Oerip Wirontono bin Wirontono telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2012;
IV.    Menetapkan nama –nama tersebut dibawah ini sebagai ahli waris dari Oerip Wirontono bin Wirontono sebagai berikut:
1.    Ariane Dewi (isteri Oerip Wirontono) ;
2.    Melissa Rosemary Wirontono bin Oerip Wirontono ;
3.    Merissa Nabila Zarqa Wirontono bin Oerip Wirontono ;
4.    Irawan Wirontono bin Wirontono (saudara kandung) ;
5.    H. Indra Wirontono bin Wirontono (saudara kandung) ;
6.    Wirontono bin Wirontono (saudara kandung) ;
V.    Menetapkan harta-harta peninggalan Pewaris adalah sebagai berikut:
1.    Tanah berikut bangunannya  seluas kurang lebih 588 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 , gambar situasi No. 79/1790/1971 atas nama Wirontono , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
dengan batas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan rumah No. 6
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah No. 10
•    Utara     -     berbatsaan dengan jalan
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 18

2.    Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 626 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 , gambar situasi No. 78/1789/1971 atas nama Wirontono(sekarang atas nama Oerip Wirontono), yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
        denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan rumah No. 4
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah No. 8
•    Utara     -     berbatsaan dengan jalan
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 17

3.    Tanah dan bangunan ( Ruko) yang beralamat di jalan Panglima Polim Raya 18 D Jakarta Selatan ;
        denganbatas-batasan sebagai berikut;
•    Timur     -     berbatasaan dengan jalan raya panglima polim
•    Barat     -    berbatasaan dengan rumah-rumah dan ruko-ruko
•    Utara     -     berbatasan dengan Ruko Sarata Muhama No. 20 Batik Karpet Mukena
•    Selatan     -     berbatasaan dengan No. 17

VI.    Menetapkan  bagian hak waris para ahli waris atas harta peninggalan  Pewaris (almarhum Wirontono bin M. Bakrie), menurut  ketentuan hukum yang berlaku;
VII.    Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, (Para Tergugat),  dan siapa pun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan harta peninggalan dalam perkara  a quo dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing, bila tidak dapat dilaksanakan maka  dilelang di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris;
VIII.    Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan atas harta-harta peninggalan Pewaris (almarhum Wirontono bin M. Bakrie);
IX.    Menghukum Tergugat I, II, (Para Tergugat)  membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Para Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini secara penuh, tunai dan seketika;
X.    Menetapkan  biaya perkara menurut hukum;
XI.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak