Petitum |
DALAM PROVISI
I. Mengabulkan permohononan Para Penggugat untuk dilaksanakannya proses descente (pemeriksaan setempat) atas tirkah dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 588 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 , gambar situasi No. 79/1790/1971 atas nama Wirontono , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan rumah No. 6
• Barat - berbatasaan dengan rumah No. 10
• Utara - berbatsaan dengan jalan
• Selatan - berbatasaan dengan No. 18
2) Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 626 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 , gambar situasi No. 78/1789/1971 atas nama Wirontono(sekarang atas nama Oerip Wirontono), yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan rumah No. 4
• Barat - berbatasaan dengan rumah No. 8
• Utara - berbatsaan dengan jalan
• Selatan - berbatasaan dengan No. 17
3) Tanah dan bangunan ( Ruko) yang beralamat di jalan Panglima Polim Raya 18 D Jakarta Selatan 12130 Indonesia ;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan jalan raya panglima polim
• Barat - berbatasaan dengan rumah-rumah dan ruko-ruko
• Utara - berbatasan dengan Ruko Sarata Muhama No. 20 Batik Karpet Mukena
• Selatan - berbatasaan dengan No. 17
II. Mengabulkan permohononan sita Para Penggugat atas tirkah dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 588 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 , gambar situasi No. 79/1790/1971 atas nama Wirontono , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan rumah No. 6
• Barat - berbatasaan dengan rumah No. 10
• Utara - berbatsaan dengan jalan
• Selatan - berbatasaan dengan No. 18
2. Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 626 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 , gambar situasi No. 78/1789/1971 atas namaWirontono(sekarang atas nama Oerip Wirontono) , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan rumah No. 4
• Barat - berbatasaan dengan rumah No. 8
• Utara - berbatsaan dengan jalan
• Selatan - berbatasaan dengan No. 17
3. Tanah dan bangunan ( Ruko) yang beralamat di jalan Panglima Polim Raya 18 D Jakarta Selatan 12130 Indonesia ;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan jalan raya panglima polim
• Barat - berbatasaan dengan rumah-rumah dan ruko-ruko
• Utara - berbatasan dengan Ruko Sarata Muhama No. 20 Batik Karpet Mukena
• Selatan - berbatasaan dengan No. 17
DALAM POKOK PERKARA
I. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
II. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Jakarat Selatan Nomor: 0969/Pdt.G/2010/ PA.JS telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dalam perkara ini ;
III. Menyatakan Oerip Wirontono bin Wirontono telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2012;
IV. Menetapkan nama –nama tersebut dibawah ini sebagai ahli waris dari Oerip Wirontono bin Wirontono sebagai berikut:
1. Ariane Dewi (isteri Oerip Wirontono) ;
2. Melissa Rosemary Wirontono bin Oerip Wirontono ;
3. Merissa Nabila Zarqa Wirontono bin Oerip Wirontono ;
4. Irawan Wirontono bin Wirontono (saudara kandung) ;
5. H. Indra Wirontono bin Wirontono (saudara kandung) ;
6. Wirontono bin Wirontono (saudara kandung) ;
V. Menetapkan harta-harta peninggalan Pewaris adalah sebagai berikut:
1. Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 588 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 , gambar situasi No. 79/1790/1971 atas nama Wirontono , yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
dengan batas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan rumah No. 6
• Barat - berbatasaan dengan rumah No. 10
• Utara - berbatsaan dengan jalan
• Selatan - berbatasaan dengan No. 18
2. Tanah berikut bangunannya seluas kurang lebih 626 M2, terletak di jalan Prapanca Buntu , Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, (sekarang dikenal dengan jalan Darmawangsa XII No. 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 , gambar situasi No. 78/1789/1971 atas nama Wirontono(sekarang atas nama Oerip Wirontono), yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan rumah No. 4
• Barat - berbatasaan dengan rumah No. 8
• Utara - berbatsaan dengan jalan
• Selatan - berbatasaan dengan No. 17
3. Tanah dan bangunan ( Ruko) yang beralamat di jalan Panglima Polim Raya 18 D Jakarta Selatan ;
denganbatas-batasan sebagai berikut;
• Timur - berbatasaan dengan jalan raya panglima polim
• Barat - berbatasaan dengan rumah-rumah dan ruko-ruko
• Utara - berbatasan dengan Ruko Sarata Muhama No. 20 Batik Karpet Mukena
• Selatan - berbatasaan dengan No. 17
VI. Menetapkan bagian hak waris para ahli waris atas harta peninggalan Pewaris (almarhum Wirontono bin M. Bakrie), menurut ketentuan hukum yang berlaku;
VII. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, (Para Tergugat), dan siapa pun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan harta peninggalan dalam perkara a quo dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing, bila tidak dapat dilaksanakan maka dilelang di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris;
VIII. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan atas harta-harta peninggalan Pewaris (almarhum Wirontono bin M. Bakrie);
IX. Menghukum Tergugat I, II, (Para Tergugat) membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini secara penuh, tunai dan seketika;
X. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
XI. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |