INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
261/Pdt.P/2024/PA.JS | 1.SITA ROSALINA 2.PRASATYA BIMA 3.PRADITTA AYU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum BAMBANG SOELAKSONO bin Soejadi Kromodimoeljo, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum BAMBANG SOELAKSONO bin Soejadi Kromodimoeljo.
Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
1. Menetapkan Almarhum BAMBANG SOELAKSONO bin Soejadi Kromodimoeljo telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 2020
2. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum BAMBANG SOELAKSONO bin Soejadi Kromodimoeljo adalah :
a. SITA ROSALINA binti Daloe Djajengkartika (sebagai istri).
b..PRASATYA BIMA bin Bambang Soelaksono (sebagai anak laki-laki kandung).
c. PRADITTA AYU binti Bambang Soelaksono (sebagai anak perempuan kandung).
3. Menetapkan bagian dari masing-masing sebagai Ahli Waris
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |